19 – 21 Jan 2011 | Bandung
15 – 17 Jun 2011 | Yogyakarta
23 – 25 Nov 2011 | Surabaya
Course Overview
Pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, effisien dan produktif bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Fokus pelaksanaan K3 adalah mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Kecelakaan kerja adalah proses kejadian yang tidak direncanakan, tidak diduga dan datangnya tiba-tiba yang dapat menghentikan proses yang sedang berlangsung yang dan dapat mempengaruhi kinerja perusahaan. Karena itu K3 harus dikelola sama dengan fungsi perusahaan lainnya. Sistem manajemen K3 adalah cara-cara yang digunakan oleh perusahaan untuk mengendalikan risiko melalui proses manajemen.
Pasal 87 Undang-Undang No. 13 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan. Sedangkan Permennaker No. 5 tahun 1996 tentang SMK3 menyatakan bawa perusahaan yang wajib menerapkan SMK3 adalah perusahaan yang mempekerjakan 100 orang atau lebih tenaga kerja atau perusahaan yang berisiko tinggi.
Course Objectives
Setelah mengikuti pelatihan ini peserta mampu :
Course Content
Course Leader
Nasrul Sjarief, SE. ME





